Biar namanya bikers, tetap harus update dong.
Menjelang lebaran, banyak juga bikers yang mudik menggunakan pesawat terbang.
Tentu banyak pertimbangan, diantaranya masa cuti liburan gak lama.
Sehingga kudu naik moda angkutan yang cepat seperti pesawat.
Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 pasal 3 dan 9.
(BACA JUGA : Mudik Gratis Kemenhub Naik Bus)
Pasal mengenai Kompensasi Keterlambatan Pesawat.
Ada 6 kategori kompensasi yang dikenakan kepada maskapai penerbangan kepada penumpangnya.
Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit.
Pada kategori ini, penumpang mendapatkan kompensasi berupa air minum.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR