Biar namanya bikers, tetap harus update dong.
Menjelang lebaran, banyak juga bikers yang mudik menggunakan pesawat terbang.
Tentu banyak pertimbangan, diantaranya masa cuti liburan gak lama.
Sehingga kudu naik moda angkutan yang cepat seperti pesawat.
Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 pasal 3 dan 9.
(BACA JUGA : Mudik Gratis Kemenhub Naik Bus)
Pasal mengenai Kompensasi Keterlambatan Pesawat.
Ada 6 kategori kompensasi yang dikenakan kepada maskapai penerbangan kepada penumpangnya.
Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit.
Pada kategori ini, penumpang mendapatkan kompensasi berupa air minum.
Kategori kedua dengan keterlambatan 60 menit.
Di kategori ini, penumpang mendapatkan kompensasi air minum dan makanan ringan.
Kategori ketiga dengan keterlambatan 2 jam.
Pada kategori ini, mendapatkan makanan berat plus air minum.
Untuk kategori keempat dengan keterlambatan 3 jam.
Penumpang di kategori ini mendapatkan makanan berat, snack dan minuman.
Jika keterlambatan lebih 4 jam masuk kategori lima.
Di kategori ini penumpang mendapatkan kompensasi uang Rp 300 ribu.
Apabila penerbangan dibatalkan maka masuk kategori 6.
Pada kategori ini, penumpang boleh memilih naik pesawat berikutnya atau tiket dikembalikan sesuai dengan harga pembelian. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR