Sanksi Biker yang Doyan Berhenti Sembarangan Denda Belasan Juta Rupiah

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:36 WIB

Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia.

Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.

Jadi, biker jangan berhenti sembarangan.

Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Artikel ini dipublikasin Otomania.com dengan judul Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular