Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia.
Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.
Jadi, biker jangan berhenti sembarangan.
Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.
Artikel ini dipublikasin Otomania.com dengan judul Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan
KOMENTAR