Aturan sudah ada sejak lama memberikan sanksi untuk biker yang doyan stop atau berhenti bukan di tempatnya.
Denda motor yang stop sembarangan atau di parkir bukan pada tempatnya bisa mencapai belasan juta rupiah.
Mengenai tata cara berhenti sudah dibahas pada UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat.
Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.
(BACA JUGA: Yamaha Scorpio Ditinggal Pemiliknya Selama 2 Tahun di Penitipan Motor)
Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orag yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain pasal ini, pengendara yang berhenti sembarangan da mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana.
Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Berbeda apabila kemudian timbul korban luka ringan.
Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia.
Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.
Jadi, biker jangan berhenti sembarangan.
Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.
Artikel ini dipublikasin Otomania.com dengan judul Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan
KOMENTAR