Yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Dalam aturan menteri itu, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.
Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.
Setelah itu, polisi tidur didesain menurun.
Untuk desain menurun ini ada ukurannya.
Yakni 15 persen (lihat gambar).
Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR