Pemasangan pita penggaduh ini merupakan tindakan Dishub untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara yang kebut-kebutan di jalan.
"Jadi kami harapkan para pengendara bisa mengurangi kecepatannya. Supaya tak ngebut terus," paparnya.
Irvan memaparkan, jika keberadaan pita penggaduh membuat kendaraan cepat rusak roda dan suspensi, maka pengendara jangan ngebut saat melintas di pita penggaduh.
"Kuncinya hanya itu jangan mengebut. Biar aman dan nyaman saat berkendara," ucap Irvan.
Menurut Dishub, pemasangan pita penggaduh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32/2011.
Sementara pada pengamatan TribunJatim.com di sepanjang jalan Ir H Soekarno saja terdapat 10 titik dari pertigaan Jalan Kenjeran sampai pada pertigaan Jalan Rungkut.
Artikel ini dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Ada Pengendara Motor yang Tak Nyaman dengan Pita Penggaduh di Jalan Raya, Apa Kata Dishub Surabaya?
KOMENTAR