"Agustus nanti, ada bulan tertib trotoar. Seluruh wilayah diperintahkan menggarap trotoar bagaimana kembalikan fungsi trotoar, jangan merugikan hak orang lain, seperti pejalan kaki dan penyandang disabilitas," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Polisi akan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Jakarta Smart City untuk memetakan trotoar mana saja yang kerap dilintasi kendaraan roda dua.
Sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) Kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara tidak bermesin akan dikenakan sanksi tilang.
"Denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Miyanto.
Artikel ini juga dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Sterilkan Trotoar, Pelanggar Dikenakan Denda Rp 500 Ribu
KOMENTAR