Agustus Polisi Akan Operasi Trotoar, Tertangkap Bayar Rp 500 Ribu

Rabu, 26 Juli 2017 | 16:19 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan trotoar hanya untuk pejalan kaki.

Sebagai pelaksanan aturan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi sterilisasi trotoar pada Agustus 2017.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Pemprov akan menggandeng Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, saat ini trotoar masih belum steril dari pengendara motor dan pedagang kaki lima.

(BACA JUGA: Komik Sindiran Pemotor yang Banting Helm Karena Dilarang Lewat Trotoar)

Sebagai contoh, trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pengendara roda dua kerap melintas di jalur yang dikhususkan pejalan kaki tersebut.

Pedagang kaki lima juga masih banyak seliweran di trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.

Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto menerangkan, forum telah dibentuk untuk mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan.

(BACA JUGA: 6 Motor Bekas Favorit Jenis Matic dan Sport, Beserta Harganya)

"Agustus nanti, ada bulan tertib trotoar. Seluruh wilayah diperintahkan menggarap trotoar bagaimana kembalikan fungsi trotoar, jangan merugikan hak orang lain, seperti pejalan kaki dan penyandang disabilitas," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Polisi akan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Jakarta Smart City untuk memetakan trotoar mana saja yang kerap dilintasi kendaraan roda dua.

Sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) Kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara tidak bermesin akan dikenakan sanksi tilang.

"Denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Miyanto.

Artikel ini juga dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Sterilkan Trotoar, Pelanggar Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular