Ada yang bilang di beberapa tempat tidak ditilang alias aman-aman saja.
Seperti komentar Dany Elnyno Saputro, Jakarta-Solo-Puncak Bogor-Jakarta-Anyer… Ban depan 60/80 belakang 70/80 alhamdulillah setiap ada razia selalu aman.
Anehnya kesalahan menggunakan ban kecil tapi pasal yang dilanggar seperti tidak nyambung.
Di surat tilang dengan jelas terlihat melanggar pasal 281 dengan denda Rp 1 juta.
Dibantah netizen yang bernama Tengku Tesar Don.
Lain kali tanya pasal, pasal yang diulis sesuai gak dengan kesalahan kita. Pasal 281 itu bukan tentang ban, tapi tentang SIM.
Tengku Tesar Don kemudian menunjukan capture pasal-pasal pelanggaran.
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM); Sanki Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Cahyo Sukma juga mengakui. Katanya baru ngeh setelah pulang.
Pasal 281 browsing di internet ternyata pasal SIM. Jadi, seperti enggak nyambung. Namun sayang Cahyo juga tidak menunjukkan SIM miliknya.
Sebenarnya punya SIM atau tidak? Tapi, melihat isi pembicaraan sepertinya punya SIM.
Kalau melihat besarnya denda yang tertulis Rp 1 juta di surat tilang terlihat jelas Rp 1 juta. Bikin deg-degan. Untungnya ada netizen lain yang bernama Ruci Wigan yang menasihati.
“Sidang aja murah, kemaren ane juga ketilang.. Cuma 25 ribu,” jelas warga Karawang itu. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Aong |
Editor | : |
KOMENTAR