Kebijakan peraturan pemerintah terkait kesadaran berkendara yang aman terus digalakan.
Begitu pula sanksi yang terus dikaji agar pengendara merasa jera melakukan kesalahan atau melanggar lalu lintas yang terus berulang.
Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang belum lama ini mengusulkan sanksi agar melubangi SIM pengendara yang melakukan kesalahan terus menerus.
Dishub menginginkan peraturan bagi pelanggar lalu lintas di Ibukota lebih tegas.
(BACA JUGA : Tawaran Jasa Bikin SIM Tanpa Tes Teori dan Praktik Beredar di Sosmed)
Melubangi SIM bagi pelanggar akan dilakukan di lokasi.
"Kami ingin kedepannya, sanksi ini diterapkan. SIM pelanggar lalu lintas dilubangi" ucap Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta .
Menurutnya, sanksi melubangi SIM sudah diterapkan di beberapa negara maju.
Oleh karenanya, Dishub mengusulkan hal tersebut demi memberi efek jera bagi pelanggar.
Jumlah pelanggaran yang telah dilakukan bagi pengendara bisa termonitor.
Bagi pelanggar yang masih nekat melanggar lalu lintas hingga tiga kali, SIM akan langsung dicabut.
Dirinya akan segera menyampaikan usulan tersebut ke beberapa pihak terkait.
Di antaranya seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Polda Metro Jaya.
"Harus seperti itu. karena di Negara-negara maju sudah menerapkan hal demikian sehingga menimbulkan efek jera"
Kalau diterapkan sanksi seperti ini, maka kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan terbentuk" tambahnya (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Ryan Tambun |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR