TNI AD yang Bentrok Polisi Pekanbaru Ternyata Sakit Jiwa dan Saat Ini Dipasung

Jumat, 11 Agustus 2017 | 14:14 WIB

Balik dari papua tahun 2014, WS sudah menunjukkan gejala sakit.

Tahun 2015 WS sudah mulai bermasalah dengan tidak hadir tanpa izin (THTI).

Kemudian April 2015 WS kembali masuk dan setelah itu mulai dilakukan pemeriksaan intensif di Rumah Sakit Putri Hijau, Medan.

Hasil pemeriksaan WS dinyatakan depresi.

WS juga dilakukan pemeriksaan atas bolosnya dan dalam sidang Mahkamah Militer, WS menjalani hukuman 1 bulan 20 hari.

Pada Desember 2015 ia kemudian dipindahkan ke Padang.

Di Padang kembali bermasalah dengan Polantas yang kemudian ditarik lagi ke Makorem 031/Wirabima tahun 2016.

"Jadi anggota kita ini (WS) dalam pendampingan," ujar Danrem.

Atas pemukulan yang dilakukannya, WS kini ditahan di sel isolasi Denpom 1/3 Pekanbaru.

Tangan WS diborgol dan kakinya juga dirantai.

Menurut Danrem, WS akan tetap dilakukan pemeriksaan secara internal serta juga akan dipastikan perawatan atas depresi yang dialaminya.

"Nanti tergantung hasil pemeriksaan bagaimana penanganan terhadap yang bersangkutan (WS)," terang Danrem.

Komandan Korem 031/Wirabima, Brigjen Abdul Karim menyampaikan permohonan maafnya terkait insiden pemukulan yang dilakukan salah seorang personel korem terhadap anggota lantas Polresta Pekanbaru, Kamis (10/8/2017) sore kemarin.

"Saya mohon maaf sebesarnya kepada jajaran Polda Riau. Memang anggota ada kesalahan melakukan penaggaran. Perlakuan anggota mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Abdul Karim.

Terkait personel yang melakukan pemukulan, Danrem mengatakan sudah diambil tindakan tegas.

"Berikutnya kita ambil tindakan tegas. Saya tidak tolerir yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya," ujar Danrem.

Artikel juga sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Serda WS Ternyata Depresi, Tangannya Diborgol Kaki Dirantai

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular