"Pemilik kendaraan yang membawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya, kalau tidak ya tilang " tambah Edi.
Nah, untuk sanksinya, bila motor menunggak pajak kurang dari tiga tahun maka diharuskan membayar di tempat atau akan terkena sanksi tilang.
Sedangkan untuk kendaraan diatas 3 tahun, bila tidak mampu membayar maka kendaraan akan di derek dan di kandangkan oleh Dinas perhubungan (Dishub) DKI.
"Kendaraannya akan dikandangkan di tempat penyimpanan kendaraan milik Dishub DKI. kendaraan roda dua atau motor dan mobil yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini diluar pajak dan sanksi dendanya ya" tandasnya.
Sebenarnya penagihan pajak kendaraan oleh pihak BPRD DKI Jakarta bukan tanpa alasan.
Uang dengan jumlah besar tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun bisa digunakan untuk hal lain yang berguna oleh pemerintah DKI Jakarta.
Yuk bayar pajak motor sobat yang telat sebelum kena tilang. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Ryan Tambun |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR