Wah! Denda Rp 500 Ribu Per Malam Bila Motor Kena Dikandangkan Karena Gak Bayar Pajak

Ryan Tambun - Jumat, 11 Agustus 2017 | 20:14 WIB

Razia kendaraan yang menunggak pajak sudah dimulai hari ini

Motor dan kendaraan roda empat yang kedapatan telat membayar pajak akan dikenakan sangksi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya gencar menertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor karena masih banyaknya pajak motor yang belum dibayarkan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatar, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

(BACA JUGA : Razia STNK Dimulai Hari Ini, Nih Jadwal dan Lokasinya)

Masih di domonasi motor dengan jumlah yang cukup luar biasa, 3,9 juta unit kendaraan di DKI Jakarta belum membayar pajak sob.

"Dengan jumlah itu, potensi PKB terkumpul dari penunggak pajak sebesar Rp 1,88 truliun" ucap Edi Sumantri dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Maka dari pada itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya beserta pihak yang terkait melakukan razia mulai hari ini (11/8) di lima titik wilayah kota.

Bagi penunggak pajak bila terkena razia gak usah binggung karena pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyediakan unit mobil branch.

unit mobil branch ini digunakan agar bisa membayar langsung pajak kendaraannya.

"Pemilik kendaraan yang membawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya, kalau tidak ya tilang " tambah Edi.

Nah, untuk sanksinya, bila motor menunggak pajak kurang dari tiga tahun maka diharuskan membayar di tempat atau akan terkena sanksi tilang.

Sedangkan untuk kendaraan diatas 3 tahun, bila tidak mampu membayar maka kendaraan akan di derek dan di kandangkan oleh Dinas perhubungan (Dishub) DKI.

"Kendaraannya akan dikandangkan di tempat penyimpanan kendaraan milik Dishub DKI. kendaraan roda dua atau motor dan mobil yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini diluar pajak dan sanksi dendanya ya" tandasnya.

Sebenarnya penagihan pajak kendaraan oleh pihak BPRD DKI Jakarta bukan tanpa alasan.

Uang dengan jumlah besar tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun bisa digunakan untuk hal lain yang berguna oleh pemerintah DKI Jakarta.

Yuk bayar pajak motor sobat yang telat sebelum kena tilang. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Ryan Tambun
Editor : Hendra


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular