Rancangan Perubahan Kejurnas Grasstrack Tahun 2018

Yeyep - Senin, 14 Agustus 2017 | 14:43 WIB

Untuk Region 1 Sumatera dibagi 2 wilayah yaitu untuk Region 1A: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri.

Sedangkan untuk Region 1B: Lampung, Babel, Sumsel,  Bengkulu dan Jambi.

Kemudian terkait dengan keputusan atau pengumuman pimpinan perlombaan, petugas start, petugas finish dan official lainnya yang disampaikan berdasarkan fakta (statement of fact) adalah tidak dapat diprotes.

Jika pada lomba terjadi suatu hal yang disebabkan oleh masalah teknis pada motor pembalap yang bukan karena disengaja dan tidak menguntungkan dirinya serta tidak membahayakan pembalap lain, misalnya: keausan ban, handle patah, footstep lepas, knalpot patah, cover terlepas, dan lain sebagainya, maka keputusan kepada pembalap atas hal tersebut tidak dapat diprotes.

Penilaian mengenai penerapan atas hal ini adalah kewenangan mutlak Race Direction (pada lomba dengan sistem Race Direction) atau Dewan Juri (pada lomba yang tidak menggunakan Race Direction).

Pembalap akan terkena sanksi diskualifikasi apabila melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dinyatakan lulus dalam pemeriksaan baik yang menyangkut administrasi, medik, pengaman/safety serta teknis motor.
2. Tidak terkena sanksi skorsing.

Nah siap-siap nih untuk tahun 2018, pembalap serta tim bisa mempersiapkan dari sekarang. (www.motorplus-online.com)

Rancangan regulasi grasstrack 2018
Rancangan regulasi grasstrack 2018

Penulis : Yeyep
Editor : Hendra


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular