Untuk Region 1 Sumatera dibagi 2 wilayah yaitu untuk Region 1A: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri.
Sedangkan untuk Region 1B: Lampung, Babel, Sumsel, Bengkulu dan Jambi.
Kemudian terkait dengan keputusan atau pengumuman pimpinan perlombaan, petugas start, petugas finish dan official lainnya yang disampaikan berdasarkan fakta (statement of fact) adalah tidak dapat diprotes.
Jika pada lomba terjadi suatu hal yang disebabkan oleh masalah teknis pada motor pembalap yang bukan karena disengaja dan tidak menguntungkan dirinya serta tidak membahayakan pembalap lain, misalnya: keausan ban, handle patah, footstep lepas, knalpot patah, cover terlepas, dan lain sebagainya, maka keputusan kepada pembalap atas hal tersebut tidak dapat diprotes.
Penilaian mengenai penerapan atas hal ini adalah kewenangan mutlak Race Direction (pada lomba dengan sistem Race Direction) atau Dewan Juri (pada lomba yang tidak menggunakan Race Direction).
Pembalap akan terkena sanksi diskualifikasi apabila melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dinyatakan lulus dalam pemeriksaan baik yang menyangkut administrasi, medik, pengaman/safety serta teknis motor.
2. Tidak terkena sanksi skorsing.
Nah siap-siap nih untuk tahun 2018, pembalap serta tim bisa mempersiapkan dari sekarang. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR