Selain menyita suku cadang palsu, polisi mengamankan mesin pengemas onderdil palsu: mesin pres, mesin cetak kemasan, dan berbagai jenis plastik serta kertas merek khusus untuk bahan kemasan suku cadang.
Polisi juga menangkap lima orang di rumah tersebut. Mereka antara lain Franki (54), warga Polygon, Gandus. Ia diketahui sebagai pemilik gudang tersebut.
Selanjutnya Yulianto (52), Amin (33), Eman (35), dan Baidi (30). Mereka adalah karyawan.
"Omset sekitar Rp 30 juta perbulan," ujar Franki.
Artikel ini sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Sindikat Pemalsuan Suku Cadang Motor Dibongkar Polresta Palembang
KOMENTAR