Sementara ini uji coba memperluas kawasan yang melarang motor lewat ditunda.
Artinya kalau terjadi penundaan uji coba perluasan larangan motor di Jakarta bisa jadi akan mundur juga peraturannya berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Andri Yansyah terkait wacana perluasan kawasan larangan melintas bagi kendaraan roda dua.
Ia mengatakan, Andri telah menyerahkan kajian tersebut pada dirinya.
(BACA JUGA: Meski Motor Sudah Dijual, Bisa Kena Denda E Tilang Lho)
"Tadi Kadishub sudah saya panggil, kemudian dia sudah memberikan kajiannya," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Setelah melihat dan menilai kajian tersebut, ia pun akhirnya memerintahkan agar uji coba yang seharusnya dilakukan pada 12 September mendatang itu, ditunda penerapannya.
Mantan Wali Kota Blitar itu pun meminta agar spanduk sosialisasi terkait wacana penerapan kebijakan tersebut yang dipasang di sepanjang jalan yang termasuk dalam kawasan perluasan itu segera dilepas.
"Dari kajian itu, saya perintahkan sementara (uji coba) ditunda, spanduk-spanduk itu tolong dilepas," tegas Djarot.
Penundaan tersebut, kata Djarot, mengacu pada opsi-opsi pertimbangan.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR