Pemakaian kondisi seperti itu berbahaya, apalagi hujan bikin pandangan terganggu.
Dengan dua lampu yang menyala kedap-kedip, kendaraan di belakang enggak tahu apa mau belok kanan atau belok kiri.
Kendaraan di belakang motor yang menggunakan lampu hazard akan sulit menebak seandainya ada perempatan. Kalau pengendara di belakang salah tebak gerakan motor, bisa tabrakan bro.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang dijadikan landasan hukum Kepolisian untuk fungsi lampu hazard.
Isi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Artinya ”isyarat lain” lampu darurat dan senter.
Isyarat dengan lampu darurat di mobil ada lampu hazard, sedangkan di motor enggak perlu lampu hazard. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR