Hati-hati beredar SIM palsu yang nyaris sama dengan yang asli.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuat SIM palsu.
Penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia sempat membuat heboh warga.
Apalagi, warga tak pernah tahu jika salah satu pelakunya adalah oknum kepolisian yang bertugas di Polda Sumut.
(BACA JUGA: Penampakan Bebek Super Kawasaki 175 cc)
Menurut Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah, kronologis lengkap pengungkapan pabrik SIM palsu ini berawal dari informasi yang diterima anggotanya sekitar dua minggu yang lalu.
Dalam laporan itu, dijelaskan ada yang mampu membuat SIM dalam waktu satu hari tanpa harus melakukan tes di Satlantas Polrestabes Medan.
"Karena kami curiga, anggota kemudian turun ke lokasi melakukan pemantauan selama dua minggu. Dari hasil penyelidikan, ternyata memang benar ada lokasi pembuatan SIM palsu," kata Kombes Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) jelang tengah malam.
Ia mengatakan, saat anggota Ditreskrimum menyaru sebagai pembuat SIM, terlihat di dalam rumah kontrakan itu ada komputer dan alat printing untuk mencetak SIM palsu.
Karena sudah mendapati bukti-bukti, langsung dilakukan penggerebekan.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR