"Kami menemukan paketan sabu yang baru saja digunakan para tersangka ini. Mereka tengah mengkonsumsi narkoba saat digerebek anggota," ungkap Nur Fallah.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu.
Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), bertugas sebagai pencari pemesan SIM.
"Ada kami temukan 100 lembar berbagai jenis SIM yang baru saja dicetak. Kemudian, kami temukan jutaan lembar SIM bekas di masing-masing kamar tersangka," katanya.
Seorang saksi bernama Siti Aisyah (23) ikut diamankan petugas. Siti adalah salah satu pemesan SIM palsu yang merasa ditipu oleh para tersangka.
Artikel ini sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Kronologis Penggerebekan Pabrik SIM Palsu di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR