5. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
6. Jangan berikan STNK kepada mereka
7. Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik
8. Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
9. Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
10. Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK).
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR