Bikers Persiapkan Jas Hujan Loe, Kalo Enggak Mau Ketilang. Kenapa?

Arseen - Kamis, 19 Oktober 2017 | 19:11 WIB
tribunnews
Neduh Di Kolong Jembatan Siap-siap aja

MOTOR Plus-online.com - Tempat yang sering digunakan sebagai lokasi berteduh adalah bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.

Sering terjadi karena pengendara sepeda motor yang kurang persiapan.

Jika kebetulan ada petugas kepolisian, maka Anda harus siap untuk ditilang, karena kebiasaan tersebut termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.

Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur hal tersebut.

(Baca juga: Akankah Yamaha NMAX Di Face Lift YIMM? Gimana Menurut Loe...)

Pada pasal 118, diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.

Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kolong jalan seperti  bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan termasuk kawasan dilarang berhenti karena dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.

(BAca juga: Wow, Diem-diem Motor Listrik Gesits Sudah Dipesan 29 Ribu Unit)

Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular