Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi persiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.
Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.
KOMENTAR