Lucy telah melaporkan kasus penghinaan tersebut kepada pihak berwajib di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (18/10).
Pihak pengacara Lucy pun saat ini bersama kepolisian sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian akun Makez yang diduga sebagai penghina Lucy.
(BACA JUGA: Wow! Ini Selisih Harga Motor Bekas Yamaha NMAX dengan Yamaha V-Ixion)
Bila terbukti bersalah, pelaku penghinaan pun akan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Pasal tersebut berisi ''setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.''
(BACA JUGA: Soal Siapa yang Pantas Juara Dunia MotoGP, Ini Pandangan Cal Crutchlow)
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ini dia pemilik akun yang diadukan Lucy Wiryono
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR