Gawat! Masalah Belum Reda, Lucy Wiryono Akhirnya Adukan Pemilik Akun Ini ke Polisi

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Oktober 2017 | 20:49 WIB
Taufiq JF

Lucy telah melaporkan kasus penghinaan tersebut kepada pihak berwajib di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (18/10).

Pihak pengacara Lucy pun saat ini bersama kepolisian sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian akun Makez yang diduga sebagai penghina Lucy.

(BACA JUGA: Wow! Ini Selisih Harga Motor Bekas Yamaha NMAX dengan Yamaha V-Ixion)

Bila terbukti bersalah, pelaku penghinaan pun akan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Pasal tersebut berisi ''setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.''

(BACA JUGA: Soal Siapa yang Pantas Juara Dunia MotoGP, Ini Pandangan Cal Crutchlow)

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ini dia pemilik akun yang diadukan Lucy Wiryono

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular