MOTOR Plus-online.com - Hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial.
Jika sembarangan yang berujung pada penghinaan, siap-siap dilaporkan ke polisi.
Terlebih saat ini semua pengguna sosial media sudah diatur dalam UU ITE.
Seperti kasus yang tengah ramai yang menimpa host MotoGP Lucy Wiryono.
(BACA JUGA: Bahaya! Video Detik-detik Seorang Pengendara Motor Saat Berbelok, Ada yang Aneh)
Pemilik resto di Jakarta ini dibully habis-habisan oleh netizen karena dianggap tidak fair sebagai host MotoGP.
Padahal, komentar Lucy sama sekali tidak menyinggung pembalap manapun.
Walau sudah meminta maaf lewat akun Instagram dan Twitter pribadi miliknya, tapi cemoohan terus mengalir.
Beberapa netizen bahkan berkata-kata kasar dan kurang pantas ditulis.
(BACA JUGA: Simak! Ini Fakta-fakta Menarik Jelang Moto2 Phillip Island, Australia)
Karena sudah gerah dan tidak bisa mentolerir si penghinanya, Lucy resmi mengadukan pemilik akun bernama Markez.
Lucy telah melaporkan kasus penghinaan tersebut kepada pihak berwajib di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (18/10).
Pihak pengacara Lucy pun saat ini bersama kepolisian sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian akun Makez yang diduga sebagai penghina Lucy.
(BACA JUGA: Wow! Ini Selisih Harga Motor Bekas Yamaha NMAX dengan Yamaha V-Ixion)
Bila terbukti bersalah, pelaku penghinaan pun akan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Pasal tersebut berisi ''setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.''
(BACA JUGA: Soal Siapa yang Pantas Juara Dunia MotoGP, Ini Pandangan Cal Crutchlow)
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ini dia pemilik akun yang diadukan Lucy Wiryono
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR