MOTOR Plus-online.com - Setiap membayar pajak kendaraan bermotor atau mobil, dilembar STNK selalu dikenakan biaya SWDKLLJ.
Sebenarnya apa sih SWDKLLJ dan fungsinya untuk apa.
SWDKLLJ kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan membayar SWDKLLJ setiap kali membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan terdaftar pada asuransi yang dikelola Jasa Raharja.
(BACA JUGA: Motor 2-Tak juga Wajib Ikut Uji Emisi Juga Bro, Ini Syaratnya..)
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan.
Untuk motor dikenakan tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk mobil biayanya sebesar Rp 143 ribu.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni,
1. Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
2. Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR