(BACA JUGA: Ganti Bushing Unitrack Kawasaki KLX 150S, Pakai Laher Anti Jebol)
3. Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
4. Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat atau rumah sakit, KTP atau identitas korban atau ahli waris korban).
(BACA JUGA: Yamaha YZF-R25 Garapan Layz Motor Ini Penampilannya Valentino Rossi Banget)
3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan tidak hanya diberikan kepada pengemudi tetapi juga untuk penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR