Biaya SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Buat Apa Sih? Ini Dia Penjelasannya

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Oktober 2017 | 15:03 WIB

MOTOR Plus-online.com - Setiap membayar pajak kendaraan bermotor atau mobil, dilembar STNK selalu dikenakan biaya SWDKLLJ.

Sebenarnya apa sih SWDKLLJ dan fungsinya untuk apa.

SWDKLLJ kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan membayar SWDKLLJ setiap kali membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan terdaftar pada asuransi yang dikelola Jasa Raharja.

(BACA JUGA: Motor 2-Tak juga Wajib Ikut Uji Emisi Juga Bro, Ini Syaratnya..)

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan.

Untuk motor dikenakan tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk mobil biayanya sebesar Rp 143 ribu.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni,

1. Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta

2. Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta

(BACA JUGA: Ganti Bushing Unitrack Kawasaki KLX 150S, Pakai Laher Anti Jebol)

3. Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

4. Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat atau rumah sakit, KTP atau identitas korban atau ahli waris korban).

(BACA JUGA: Yamaha YZF-R25 Garapan Layz Motor Ini Penampilannya Valentino Rossi Banget)

3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan tidak hanya diberikan kepada pengemudi tetapi juga untuk penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular