Ini Hukum Pakai Kaca Spion Cuma Sebelah, Awas Dendanya Mahal

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 1 November 2017 | 07:43 WIB
Dok.M+
Cuma Modal Cuka Spion Motor Bakal Kinclong Dalam 5 Menit, Suer Cuy!

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Meski diperboehkan menggunakan satu kaca spion, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena akan berbahaya ketika berkendara.

Tetaplah pergunakan dua kaca spion sesuai standar ya!

Oh ya buat pengguna motor sport, punya spion motornya juga baiknya jangan dilipat.

Karena percuma saja ada spion tapi enggak dipakai!



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular