MOTOR Plus-online.com - Masih banyak bikers yang sepelekan perlengkapan standar berkendara di motor.
Padahal, ini penting dan bisa bermasalah kalau terjaring razia.
Contohnya jika tidak melengkapi motor dengan spion atau cuma memasangnya sebelah.
Jangan sepelekan, karena ini sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA : Ini 8 Cara Lolos Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2017, Dijamin Ampuh..)
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Selain itu, di dalam Pasal 285 Ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72.
Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.
Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu, pada ayat 1, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud berjumlah dua buah atau lebih, kecuali untuk sepeda motor.
(BACA JUGA: Waspada! Operasi Zebra Jaya 2017 Siap Digelar, Ini Target Polisi)
Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.
Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Meski diperboehkan menggunakan satu kaca spion, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena akan berbahaya ketika berkendara.
Tetaplah pergunakan dua kaca spion sesuai standar ya!
Oh ya buat pengguna motor sport, punya spion motornya juga baiknya jangan dilipat.
Karena percuma saja ada spion tapi enggak dipakai!
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR