Jadi apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan maka secara otomatis STNK tidak mendapatkan pengesahan.
Terdapat empat kolom pada STNK yang diperuntukan sebagai bukti pengesahan.
Dengan tidak membayar pajak kendaraan maka dapat dipastikan tidak akan ada pengesahan pada STNK.
Jadi jika tidak terdapat bukti pengesahan maka STNK tersebut tidak sah.
"Berdasarkan itulah anggota dapat melakukan tindakan penilangan," jelas Iptu Indri yang sedang melakukan operasi gabungan.
(BACA JUGA: Jangan Ditiru! Video Kelakuan Kids Jaman Now Saat Didepan Perlintasan Kereta Api)
Untuk pelanggar karena tidak membayar pajak akan dikenai pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Ayo bro sebelum terjaring operasi untuk melakukan pembayaran pajak agar berkendara kemanapun tidak was-was.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR