Sementara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB, dimulai 16 November sampai 31 Desember 2017.
(BACA JUGA: Nostalgia Lihat Video Valentino Rossi Balap di GP125 Sentul, Juara di Tahun 1997)
Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pokok tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak, hingga pembebasan pokok serta administrasi berupa denda bea balik nama.
Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus dan berakhir pada 31 Desember 2017.
Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun.
Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR