Catat! Daftar Wilayah yang Sedang Menggelar Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2017 | 14:02 WIB
Tribunnews
BPKB kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Memasuki akhir tahun 2017, pemerintah daerah kembali menggelar program bebas denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Kegiatan ini dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak mobil dan motor.

Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu.

(BACA JUGA: Ini Jadwal dan Lokasi 2 Seri MXGP Indonesia Tahun Depan, Beda Dengan Kabar Sebelumnya!)

Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.

Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.

(BACA JUGA: Doyan Mengecat Motor Sendiri? Jangan Lupakan Alat Ini Karena Bisa Berakibat Fatal)

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Sementara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB, dimulai 16 November sampai 31 Desember 2017.

(BACA JUGA: Nostalgia Lihat Video Valentino Rossi Balap di GP125 Sentul, Juara di Tahun 1997

Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pokok tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak, hingga pembebasan pokok serta administrasi berupa denda bea balik nama.

Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus dan berakhir pada 31 Desember 2017.

Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun.

Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular