Jika Pembalap Pemakai Atribut Polisi Orang Sipil, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Pembalap Tersebut

Ahmad Ridho - Selasa, 14 November 2017 | 13:49 WIB
FB Dyah D'sentOrzs Dyah D'sentOrzs
Pembalap M Hasan yang menggunakan rompi polisi di Road Race Bondowoso

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan atribut kepolisian oleh sipil apakah diperbolehkan?

Sebenarnya, tidak ada aturan khusus sipil (orang biasa) menggunakan atribut kepolisian lengkap.

Hal ini dibenarkan sejauh orang yang menggunakan atribut kepolisian tidak melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain.

(BACA JUGA: Ingat, Fitur Idling Stop System Honda Tidak Aktif Jika Pakai Kick Starter, Ini Alasannya)

Tapi pada dasarnya penggunaan atribut kepolisian yang disalahgunakan tidak dibenarkan dan terancam hukuman.

Jika dihubungkan dengan insiden balap road race di Bondowoso, salah seorang pembalap yang menggunakan rompi polisi bisa dikenakan sanksi.

Pembalap pemakai rompi polisi bernama M Hasan itu melakukan tindakan tidak sportif dengan menyikut pembalap lain.

Hal itu tentu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan di dunia balap tanah air.

(BACA JUGA: Bukan Minta Maaf Malah Kabur Usai Dilempar Karung, Pembalap Pemakai Rompi Polisi Ini Dikecam Netizen)

Tindakan pembalap yang merugikan orang lain dengan penggunaan atribut kepolisian sangat tidak dibenarkan.

Dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi:

"Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut sebagai Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif."

(BACA JUGA: Cara Merawat Kaca Helm Agar Tidak Gampang Baret di Musim Hujan)

Namun penggunaan atribut Polisi untuk kepentingan sendiri dan merugikan orang lain bisa dijerat pasal 378 KUHP.

Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular