(BACA JUGA: Ini yang Akan Terjadi Kalau Penutup Rantai Motor Dibuka)
Rombongan KNCL yang menunggu karena motor tidak dikembalikan memutuskan untuk mengecek ke Polresta Bengkulu.
Member KNCL sangat terkejut saat melihat 14 knalpot motor sudah dilepas dan anehnya semua knalpot disimpan di Rumah Dinas Kapolresta Bengkulu.
Sedangkan semua member KNCL sudah diberikan surat tilang dan sudah dibayarkan oleh panitia, lantas kenapa bisa seperti ini?
(BACA JUGA: Waspada Oli Palsu! Kenali Cirinya Sebelum Membeli dan Bikin Mesin Rusak)
Proses mediasi antara KNCLampung dan Panitia KANIBE ke Polres Bengkulu sudah dilakukan, tetapi solusinya tidak ada.
Setahu KNCL, menurut Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 “Polisi tidak berhak menahan kendaraan ataupun melepas apapun yang ada pada kendaraan, jika kendaraan memiliki surat-surat yang lengkap karena polisi hanya berhak memberikan tindakan langsung (TILANG),”.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada Lampiran kedua,
“Setiap kendaraan bermotor tipe L (Roda Dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel, Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel”.
(BACA JUGA: Hebat! Balap di Sirkuit Atas Awan, Tim Ini Berhasil Meraih Juara Umum)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR