(BACA JUGA : Ternyata Biaya Servis Kawasaki Ninja H2 Lebih Murah dari Kampas Rem Ninja 250)
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.
Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR