Ini masih tahap penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikhael Hutabarat, seperti dikutip dari Nusabali.com.
Menurut rencana, kasus tersebut akan dikonsultasikan dengan ahli cyber Polda Bali guna mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidananya.
Apalagi pelaku perekam dan pengunggah video hasil rekaman diketahui masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami kasus ini.
(BACA JUGA: Ngeri! Video Pak Ustad Pamer Aksi Wheelie di Jalan Raya, Gak Mau Kalah Sama Kids Jaman Now)
Nanti kami konsultasi dulu dengan ahli di Polda Bali, untuk mengetahui pemenuhan unsur pidana.
Setelah itu baru gelar perkara,” ungkap AKP Mikhael Hutabarat.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan ponsel untuk merekam sekaligus mengunggah video hasil rekaman joged Bumbung sebagai barang bukti.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR