MOTOR Plus-online.com - Jumlah pengendara motor semakin hari kian banyak.
Karena itu, harus selalu waspada dan tertib di jalan raya.
Nah, khusus untuk yang sering berhenti ditengah jalan mulai sekarang wajib waspada.
Ternyata sudah ada Undang-Undang yang mengatur kalau motor enggak boleh berhenti sembarangan.
(BACA JUGA: Ckckck! Video Kontes Adu Knalpot Unik di Dunia, Enggak Kebayang Suara sama Asapnya Bro)
Mengenai tata cara berhenti diatur UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat.
Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.
Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orag yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yag melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
(BACA JUGA: Waduh! Pengendara Motor Tidak Mau Disalip Bus, Akhirnya Ini yang Dilakukan Sopir Bus )
Selain pasal ini, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana.
Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Berbeda apabila kemudian timbul korban luka ringan.
(BACA JUGA: Anti Kuyup! Jas Hujan Kekinian Buat Mommy Jaman Now, Berminat?)
Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR