Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.
(BACA JUGA: Awas! 2 Bulan Penjara Buat Pengendara Motor yang Pakai Braket Ponsel di Motor, Ini Pasalnya)
Buat pengguna sepeda motor, jangan berhenti sembarangan.
Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.
Artikel ini sudah tayang di Otomania berjudul: Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR