Wah! Pengendara Motor Jangan Berhenti Sembarangan, Pilih Didenda atau Penjara

Ahmad Ridho - Selasa, 28 November 2017 | 21:39 WIB
Kompas.com
Motor jangan berhenti sembarangan kalau tidak mau kena denda atau penjara.

Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.

(BACA JUGA: Awas! 2 Bulan Penjara Buat Pengendara Motor yang Pakai Braket Ponsel di Motor, Ini Pasalnya)

Buat pengguna sepeda motor, jangan berhenti sembarangan.

Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Artikel ini sudah tayang di Otomania berjudul: Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular