MOTOR Plus-online.com - Diantara kalian pasti pernah berkendara dalam keadaan kantuk atau mengantuk.
Awas, jangan sepelekan keadaan ini karena bisa membuat brother dipenjara selama 6 bulan.
Hukuman itu bisa berlaku jika berkendara dalam keadaan ngantuk itu menyebabkan kecelakaan.
Berkendara dalam keadaan mengantuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 310 Ayat 1 yang berbunyi :
(BACA JUGA : Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau
denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Yup, mengendarai atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dalam hukum dianggap lalai.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR