(BACA JUGA : Menurut Juri Balap Motor Asia: Pembalap yang Dilempar Karung Harusnya yang Kena Hukuman Lebih Berat)
Makanya, jika terjadi insiden kecelakaan akibat pengendara yang mengantuk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009 yang dijelaskan di atas.
Sedangkan untuk Pasal 229 Ayat 2 yang disebut pada Pasal 310 Ayat 1 sendiri membahas tentang penggolongan kecelakaan lalu lintas yang berbunyi :
Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Nah, sudah tahu hukumnya maka harus lebih hati-hati ketika berkendara bro!
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR