Awas, Ancaman 6 Bulan Penjara Jika Berkendara Saat Ngantuk

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 1 Desember 2017 | 13:48 WIB
Dok MOTOR Plus
Berkendara dalam keadaan kantuk dianggap lalai oleh Undang-Undang

(BACA JUGAMenurut Juri Balap Motor Asia: Pembalap yang Dilempar Karung Harusnya yang Kena Hukuman Lebih Berat)

Makanya, jika terjadi insiden kecelakaan akibat pengendara yang mengantuk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009 yang dijelaskan di atas.

Sedangkan untuk Pasal 229 Ayat 2 yang disebut pada Pasal 310 Ayat 1 sendiri membahas tentang penggolongan kecelakaan lalu lintas yang berbunyi :

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Nah, sudah tahu hukumnya maka harus lebih hati-hati ketika berkendara bro!



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular