Awas! 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 3 Juta Buat Pengendara Motor yang Banyak Bawa Barang

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Desember 2017 | 11:46 WIB
Kompas Otomotif
Seorang pengendara motor membawa barang melebihi kapasitas.

Selain itu, tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Selain itu, muatan barang ditempatkan dibelakang pengemudi.

Apabila cara mengemudi seperti itu dan membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU No.22/2009 yang berbunyi:

(BACA JUGA: Video Detik-detik Marc Marquez dan Dani Pedrosa Dikepung Pembalap Saat Ngegas Honda Super Cub 110)

"setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular