Selain itu, tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Selain itu, muatan barang ditempatkan dibelakang pengemudi.
Apabila cara mengemudi seperti itu dan membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU No.22/2009 yang berbunyi:
(BACA JUGA: Video Detik-detik Marc Marquez dan Dani Pedrosa Dikepung Pembalap Saat Ngegas Honda Super Cub 110)
"setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR