MOTOR Plus-online.com - Agar lebih hemat ongkos, pemilik toko sembako sering membawa barang belanjaan melebihi kapasitas.
Padahal, motor yang dijejali barang melebihi batas sangat berbahaya.
Selain itu mengganggu pengguna jalan lain jika terjadi kecelakaan.
(BACA JUGA: Rumahnya Didatangi Polisi, Pengguna Rompi Polisi Saat Balap di Bondowoso Akhirnya Bilang Begini)
Sebenarnya, menggunakan kendaraan sebagai sarana angkutan barang sudah diatur pemerintah.
Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Waduh! Terungkap Alasan Hasan Menggunakan Rompi Polisi Saat Balap Road Race dan Dilempar Karung)
Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Khusus untuk pengguna sepeda motor, diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.
(BACA JUGA: Wah! Hadapi MotoGP 2018, Jorge Lorenzo Malah Disembur Kepala Kru Ducati Corse )
Selain itu, tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Selain itu, muatan barang ditempatkan dibelakang pengemudi.
Apabila cara mengemudi seperti itu dan membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU No.22/2009 yang berbunyi:
(BACA JUGA: Video Detik-detik Marc Marquez dan Dani Pedrosa Dikepung Pembalap Saat Ngegas Honda Super Cub 110)
"setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR