"Jika saya melihat motor ini di jalanan, akan disita. Tapi kalau untuk sekedar kontes, silakan," tegas Mansyur.
(BACA JUGA : Gokil! Rombongan Motor Terobos Razia, Polisi Hampir Nyerah)
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prasetyanto menjelaskan, imbauan dilarang menggunakan knalpot brong dan ban kecil merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Biasanya perayaan malam tahun baru diwarnai konvoi dan balapan. Itu yang ingin kami antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," jelas Inggit.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar spesifikasi.
"Kami akan sita. Bisa diambil asalkan membawa dan mengganti perlengkapan motornya sesuai spektek," pungkasnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR