(BACA JUGA : Area Sport Center Indramayu Bakalan Jadi Sirkuit Multifungsi)
Pihaknya kini sedang mencari lahan untuk mengubur kendaraan itu.
Buat yang merasa punya kendaraan bersurat resmi yang menjadi sitaan sebenarnya masih ada waktu untuk mengurusnya.
Sebab ada batas waktu yang ditentukan sebelum kendaraan itu dikubur.
"Pemusnahan dilakukan jika kendaraan tersebut lebih dari setahun tidak diambil,” yakinnya.
Kalau sampai terjadi, mungkin kota Indramayu akan menjadi kuburan motor masal pertama di Indonesia.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR