Ada yang Tahu Untuk Apa SIM D? Bawa Motor Juga Bisa Pakai SIM D

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 11 Desember 2017 | 14:16 WIB
Cintamobil
SIM D untuk pengendara berkebutuhan khusus

MOTOR Plus-online.com -  Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.

Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.

Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.

Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.

(BACA JUGA : Program Jempolan! SIM Delivery, SIM Jadi Langsung Diantar ke Rumah)

Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.

Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.

Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.

SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular