Wah, pelat nomornya jadi iklan berjalan dong ya?
Bikin ngakak ide kreatif si pemilik motor.
Maksud hati mau promosi jasa yang dikuasainya, eh malah ditilang polisi.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada!
KOMENTAR