MOTOR Plus-online.com - Menulis atau berbicara sembarangan di media sosial bisa berujung petaka.
Contohnya salah satu wanita yang justru ditahan Polisi setelah menulis status di media sosial tentang tilang.
Kejadian ini dialami SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.
Dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian.
Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi.
(BACA JUGA : Kreatif! Bikers Ini Ditilang Polisi Gara-gara Modifikasi Plat Nomor yang Enggak Disangka-sangka)
Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.
Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017).
Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.
Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.
“Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun Facebook bernama Ferdy Damor,” terangnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR