Statusnya bertuliskan: “Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi-pagi kena tilang).
(BACA JUGA : Trik Gampang Bikin Tarikan Suzuki GSX-R150 Lebih Responsif)
Lalu dia kembali menulis: “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongkrong d jalan…”
“Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya.
Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial.
Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya. Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.
“Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya.
Artikel ini sudah dipublikasikan oleh Kompas.com dengan judul http://regional.kompas.com/read/2017/12/19/05495311/tulis-status-soal-tilang-di-facebook-wanita-ini-ditahan-polisi
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR