Awas! Sebelum Ditilang dan Motor Dikandangkan, Simak Beberapa Larangan Kepolisian Seputar Modifikasi

Ahmad Ridho - Kamis, 21 Desember 2017 | 17:09 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

(BACA JUGA: Viral! Pemilik Yamaha RX King Curhat dan Berdo'a di Tangki Motornya Dengan Tulisan Kocak)

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.

Jadi semacam mutasi.

Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.

Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.

Source : Tribun Jateng
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular