Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.
(BACA JUGA: Viral! Pemilik Yamaha RX King Curhat dan Berdo'a di Tangki Motornya Dengan Tulisan Kocak)
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.
Jadi semacam mutasi.
Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.
Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR