MOTOR Plus-online.com - Kepolisian Republik Indonesia akan kembali menggelar razia kendaraan guna menertibkan sekaligus meminimalisir tingkat kejahatan di jalan raya saat Jelang Natal dan tahun baru 2017.
Dalam razia, jangan sampai Anda tertipu oleh oknum yang mengaku polisi yang memanfaatkan kesempatan untuk memeras atau pun merampas kendaraan Anda.
Kasubdit BINGAKKUM Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan.
Tips ini dibagikannya menyusul peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi yang kerap terjadi di beberapa daerah saat Natal dan tahun baru.
(Baca juga: Komparasi Cicilan Yamaha NMAX Baru dan All New Honda PCX 150, Mana Yang Lebih Mahal?)
"Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres," ujar Budi saat dihubungi GridOto.com.
Budi mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
KOMENTAR