Jelang Natal dan Tahun Baru Waspada Razia Polisi Gadungan, Ini Ciri-cirinya!

Arseen - Jumat, 22 Desember 2017 | 14:58 WIB
wartakota
Foto ilustrasi razia

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian Republik Indonesia akan kembali menggelar razia kendaraan guna menertibkan sekaligus meminimalisir tingkat kejahatan di jalan raya saat Jelang Natal dan tahun baru 2017.

Dalam razia, jangan sampai Anda tertipu oleh oknum yang mengaku polisi yang memanfaatkan kesempatan untuk memeras atau pun merampas kendaraan Anda.

Kasubdit BINGAKKUM Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan.

Tips ini dibagikannya menyusul peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi yang kerap terjadi di beberapa daerah saat Natal dan tahun baru.

(Baca juga: Komparasi Cicilan Yamaha NMAX Baru dan All New Honda PCX 150, Mana Yang Lebih Mahal?)

"Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres," ujar Budi saat dihubungi GridOto.com.

Budi mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular